Bolehkah seorang janda menikah lagi?
Luk 16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.”
Seorang janda karena perceraian, tidak diperbolehkan untuk menikah lagi. Seorang janda karena meninggalnya sang suami, berhak menikah lagi, bila dikehendakinya.
Diatas kesemuanya itu. Rasul Paulus menganjurkan dan menasihati pada janda dan duda untuk hidup berpada apa adanya. Yaitu hidup menguasi diri dan lebih fokus untuk menyenangkan hati Tuhan. Sebab sebenarnya hidup ini hanya sangat sementara dimuka bumi. Jenis hidup seperti apakah yang sebenarnya sedang kita lukis hari-hari ini, apabila yang kita kejar adalah keperluan-keperluan nafsu daging semata.
Pada suatu titik Rasul Paulus juga menuliskan;
1Co 7:9 Tetapi kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu.
Ayat ingin bukanlah menjadi ayat yang memperbolehkan pernikahan kembali tetapi sebenarnya kalau dipikirkan dengan baik-baik maka ayat ini seakan bagaikan ayat terpaksa karena kedegilan hati dan keadaan yang didesak untuk menerima kenyataan hasrat nafsu manusia.
Seorang anak Tuhan yang sehat rohani sebenarnya tidak akan susah untuk dijelaskan secara mendetail akan kebenaran. Berbeda halnya dengan orang yang memang sedang bersih tegang dengan pendirian dan keinginannya. Apalah yang dapat kita perbuat selain; silahkan….